Tegineneng, etalaseinfo.co.id — Berawal dari armada bus yang dititipkan karena mengalami kerusakan mekanis, Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) komponen kendaraan.
Seorang pria berinisial RH alias Ucok (46) diringkus petugas usai nekad mempreteli belasan onderdil vital armada bus yang berada dalam pengawasannya hingga memicu kerugian senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M., membenarkan penangkapan terhadap tersangka RH alias Ucok yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula saat armada bus PT Langsung Jaya Abadi bernomor polisi AD 7233 QF mengalami mogok teknis dan terpaksa dititipkan di pelataran RM Doa Mandeh, Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, sejak Selasa (13/1/2026).
Namun, pada Minggu (29/3/2026) malam, perwakilan pemilik bus bernama Handung Wisnu Broto mendapati persneling utama hilang dan ban kendaraan telah ditukar tanpa izin. Saat dikonfrontasi, pelaku sempat berdalih meminjamkan komponen tersebut ke bus lain, hingga akhirnya tim mekanik internal membongkar fakta bahwa onderdil armada telah dijarah secara masif.
Adapun rincian komponen kendaraan yang hilang dijarah meliputi: Sistem Kelistrikan: 1 set kabel dashboard depan, 1 box sekring dan relay, 1 buah kabel body, serta kabel AC.
Komponen Mesin & Pendingin: 2 unit extra fan AC atas, dinamo AC beserta baut, dinamo ampere, poli penghubung radiator ke mesin, fanbelt, serta 3 buah sensor mesin.
Penggerak & Pengereman: 1 unit kabel persneling, kopel beserta baut pengikat, selang angin, selang air, serta booster kopling.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Tegineneng.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RH alias Ucok di kediamannya di Desa Bumi Agung, Tegineneng, tanpa perlawanan. Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit bus PT Langsung Jaya Abadi keluaran tahun 2009 guna keperluan penyidikan.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M., menegaskan bahwa Kepolisian akan memproses tuntas setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus curat onderdil bus oleh Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesawaran. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Iptu I Ketut Suwardi Artono.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut di sel tahanan Mapolsek Tegineneng, sementara situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tegineneng senantiasa terpantau aman terkendali. (*)
