Ogan Komering Ulu, etalaseinfo.co.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menetapkan seorang pria berinisial YS (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Wanida Sella (22). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta barang bukti berupa Surat Visum Et Revertum atas nama korban.
Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Bengkel Sheon, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban, Wanida Sella, yang bekerja sebagai karyawan honorer dan berdomisili di Jalan Letnan Cusugani, Saung Naga, Baturaja Barat, datang ke lokasi ketika terjadi percekcokan dengan terlapor YS. Pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena menuduh korban memiliki pria lain.
“Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memukul wajah korban dan mencengkeram bahu kirinya. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di bawah mata kiri serta memar pada bahu kiri yang mengganggu aktivitas hariannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan kasar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk diproses secara hukum. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemanggilan saksi hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, YS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka YS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” jelas Iptu Irawan.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan.(TBNews)
