Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Lampung telah memenuhi syarat pencalonan.
Kedua Cagub Cawagub tersebut yakni Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, dan Arinal Djunaidi-Sutono.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pendaftaran cagub dan Cawagub Lampung akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Hingga saat ini KPU Provinsi Lampung sudah menerima pendaftaran dua pasang calon, dan telah selesai dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.
“Kita memang sebelum seremoni penyerahan berkas, LO sudah datang dan sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kedua Paslon tersebut lengkap dan benar,” ujarnya.
Lebih lanjut Erwan mengungkapkan, syarat-syarat yang dilakukan pemeriksaan yakni salinan keputusan kepengurusan pimpinan partai politik tingkat pusat yang dikeluarkan Kemenkumham.
Kedua salinan keputusan dewan pimpinan pusat tentang kepengurusan tingkat provinsi.
“Jad kita cocokkan yang hardcopy dan softcopy yang ada dalam Silon. Serta dokumen formulir model b pencalonan dari partai-partai mengusung,” ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga melakukan pemeriksaan soal syarat personal masing-masing cagub maupun cawagub, lanjut Erwan.
“Nah ini, bukan benar atau tidak, tapi lengkap dan tidak lengkap. Kalau lengkap berarti diterima, karena nanti ada tahapan perbaikan,” katanya, seperti dilansir dari Rilisid.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat pendaftaran.
Hasil pengawasan, mulai dari berkas hard copy dan juga Silon sesuai dengan yang disampaikan KPU, seluruh syarat sudah lengkap.
“Pernyataan KPU yang menyatakan sudah lengkap, itu juga hasil dari pengawasan Bawaslu,” tandasnya. (*)
