Edarkan sabu, petani di Bakauheni, diamankan Polsek Penengahan. Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani Medi Tri Maulana (24), harus berurusan dengan Polsek Penengahan.
Warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diduga, sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB di sekitar rumahnya tanpa perlawanan bersama rekannya Faisal.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya bersama tekab 308 Polres Lamsel dan Resmob Polda Lampung.
Penangkapan dilakukan saat patroli hunting, dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka diduga tempat ajang transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di kamar rumah tersebut.
“Iya benar, ada dua orang laki-laki yang kita amankan,” ujar Kapolsek, Seperti dilansir dari Rilis.id Rabu (13/3/2024).
Dari tangan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing kecil berwarna biru. Yang berisi 15 paket kecil diduga sabu, 11 paket sedang diduga sabu, 5 paket besar diduga sabu, 30 lembar plastik Klip kosong serta satu Unit Handphone merk Xiomi warna gold.
Berdasarkan hasil introgasi, barang-barang tersebut diakui milik Mefi Tri Maulana dan kemudian tersangka dan rekannya, dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
