Pinjam Paksa Motor Honda PCX Seharga Rp 25 Juta Tak Dikembalikan, Pria di Tanjung Bintang Ditangkap

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24) yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda PCX milik warga di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Sepeda motor hitam keluaran 2024 itu dipinjam secara paksa pada Senin (19/10/2026), tetapi hingga laporan dibuat belum dikembalikan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., mengatakan terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. 

“Pelaku A (24) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan itu diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban, Jeki” ujar Edi.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sukanegara. Saat itu, A (24)  menumpang kendaraan korban menuju Simpang Portal. Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga meminta sepeda motor Honda PCX milik korban dengan cara memaksa dan beralasan hanya akan meminjamnya sebentar.

“pelaku awalnya menumpang bersama korban. Setelah sampai di Simpang Portal, ia kemudian meminta sepeda motor korban secara paksa dengan alasan hanya meminjam sebentar. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan,” kata Edi.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda PCX berwarna hitam tahun 2024, bernomor polisi BE 2188 DCK. Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan surat keterangan leasing dari PT Federal International Finance (FIF) sebagai barang bukti terkait kepemilikan sepeda motor. Adapun nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, pelaku A (24) dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pemuda tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *