Lampung Barat, etalaseinfo – Terkait pemberitaan yang telah diterbitkan sehari yang lalu, media etalaseinfo menghubungi PJ Peratin Pekon Tapak Siring melalui pesan WhatsApp meminta tanggapan terkait pemberitaan yang telah terbit tersebut.
Berita Sebelumnya : https://www.etalaseinfo.co.id/pj-peratin-dan-lhp-tapak-siring-bak-buta-aturan/
Pj Peratin Pekon Tapak Siring memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp sebagai berikut :
- Izin tanggapan terkait mslh,berita PJ dan lhp, Mungkin Miss komunikasi di surat undangan karna dasar undangan, menindak lanjuti sambutan bupati ttng musyawarah tentang PAW…mungkin mrk menafsirkan musyawarah main tunjuk seseorang tuk jadi pratin…padahal musyawarah untuk pembentukan panitia PAW sesuai UU yg berlaku..itu mslh PAW buta aturan jd tlng bener buat berita yg sifatnya memulihkan nama baiknpj dan lhp..mksh ya???
- Menyangkut masalah lain SK lain plaksana…itu 3 Minggu saya jabat, udah rapat ada apsen, berita acara,yg saat itu dah ku krmnke babin,camat,sekcam dll
,Tetapi yg pelaksana ikut bagi.in ketahanan pangan,itulah yg terakhir,mkn bantu anak nya Krn perempuan??? - Sa.at ini 5 pemangku hadir sesuai SK yg bersangkutan
Menurut salah satu warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa Jabatan Merupakan Kedudukan Yang Menunjukkan Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Wewenang, dan Hak Seorang Pegawai ASN, tidak ada kaitannya dengan nama baik, masalahnya yang mengemban jabatan mampu atau tidak, apa lagi kawan – kawan media tidak menyebutkan orang pribadi namun jabatan yang diemban tidak ada masalah.

Dan terkait masalah undangan tidak ada istilah terjadi miskomunikasi kalau terjadi salah pemahaman penafsiran aturan benar, kenapa begitu kalau saya teliti dari surat undangan tersebut point inti undangan tersebut terdapat pada keterangan acara disitu disebutkan Musyawarah Mufakat PAW ( Pergantian Antar Waktu), artinya undangan tersebut ialah undangan untuk melakukan musyawarah memutuskan siapa yang akan menjabat sebagai PAW Peratin Pekon Tapak Siring, karena dalam aturan disebutkan bahwa PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
Lanjutnya, terkaid dengan dugaan penggunaan identitas orang lain untuk dapat melaksanakan tugas dan pungsi sebagai aparat desa, kan sudah jelas dalam surat tersebut bahwa ke 4 orang tersebut ditulis jelas sebagai pelaksana dan menandatangani pengunduran diri, namun permasalahannya kenapa orang yang tidak ada SK yang mengundurkan diri dan kenapa justru orang yang ada dalam SK tidak mengundurkan diri kan mereka meminjamkan identitas mereka untuk memuluskan ke 4 orang tersebut melaksanakan tugas dan pungsi sebagai aparat desa.
Berkaitan dengan keterangan ke 5 pemangku yang hadir pada musyawarah hari ini sesuai SK bersangkutan, tidak usah berbohong, Yang hadir pada hari ini dalam musyawarah 5 orang tersebut bukan yang ada dalam Sk, namun ke 5 oknum yang menggunakan identitas orang lain, saya juga heran dengan PJ Peratin Pekon Tapak Siring tersebut, Tutupnya.(Riyan)
