Denpasar, etalaseinfo.co.id – Polda Bali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Polisi kini menelusuri jaringan pemasok dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine. Barang tersebut diduga disamarkan menggunakan kemasan produk perawatan tubuh untuk mengelabui petugas.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Penemuan tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika diduga dibawa melalui jalur penerbangan internasional dengan modus penyamaran dalam kemasan produk sehari-hari.
AKBP Rina menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Polda Bali dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang di pintu masuk internasional.
Polda Bali menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum dan kerja sama lintas instansi. Pengawasan di bandara dan pintu masuk lainnya juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Bali.
Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika beredar di masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan yang membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Hingga Minggu (11/10/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami asal-usul kokain cair tersebut, jaringan pemasok, serta tujuan akhir pengirimannya. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pengembangan penyidikan.
Sementara itu, TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(TBN)
