Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi

Serang, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka berinisial AS dan MF ditangkap saat mengambil paket berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (08/10/2026).

“Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10),” kata Wiwin di Serang, Senin (12/10/2026).

Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk memantau pergerakan paket hingga ke lokasi tujuan.

“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 paket ganja dengan berat total 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram. Barang bukti itu diduga milik seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial PD.

Selain ganja, petugas juga menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,56 gram di dalam tas selempang milik tersangka AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut berdasarkan petunjuk berupa peta dan lokasi dari seorang DPO lainnya berinisial ES.

Wiwin menegaskan, penyidik masih berupaya menelusuri keberadaan PD dan ES untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Banten menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *