Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Pelaku Karhutla

Foto: Antara Kepri

Jambi, etalaseinfo.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di provinsi tersebut.

Dilansir dari CNNindonesia, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. di Jambi, menerangkan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan),” ungkap Kapolda Jambi, Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 Hektare. (*)

Bagikan