antara
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan setiap tindakan anggota Tim Pemburu Begal berpedoman pada seluruh ketentuan.
Pernyataan tersebut merespons sejumlah pihak yang mengkhawatirkan potensi tindakan represif dari Tim Pemburu Begal bentukan Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api di sejumlah wilayah penangkapan pelaku begal di sekitar DKI Jakarta.
“Baik itu peraturan Kapolri, kemudian KUHAP, KUHP, yang semuanya melekat. Hal ini tentunya adalah dalam rangka menjamin setiap upaya dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh kami sebagai aparat penegak hukum, adalah tindakan yang menghormati hak asasi manusia,” terang Dirreskrimum, Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan penembakan terhadap pelaku begal juga dilakukan hanya dalam situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas.
“Maka, petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka, dan pelaku yang dapat kami amankan, kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur,” ucap Dirreskrimum.
Dirreskrimum menyebutkan tindakan tegas dan terukur itu dilakukan terhadap tersangka yang menggunakan senjata api.
“Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami. Tentunya, itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut,” jelasnya. (TBN)
