Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Tiga pemburu satwa dilindungi jenis rusa di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, serta puluhan kilogram daging rusa hasil buruan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan tiga pelaku dalam kasus perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senpi ilegal ini,” kata Stefanus.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Jengkolan, RPTN Susukan Baru SPTN I, kawasan hutan TNWK, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat mel;akukan patroli, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) melihat cahaya senter di dalam kawasan hutan yang diduga berasal dari aktivitas pemburu liar di jalur aktif perburuan.
“Dari hasil penyergapan, petugas menemukan tiga orang pria membawa satu senjata api rakitan, 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm aktif, satu selongsong peluru, serta tiga karung daging rusa dengan total berat sekitar 45 kilogram,” ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan pertama kali melakukan perburuan ilegal di kawasan TNWK.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah sembilan kali mendapatkan daging rusa dari hasil perburuan di kawasan TNWK. Rencananya akan dijual secara eceran dan sebagian untuk konsumsi sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi juga menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Stefanus menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perburuan satwa dilindungi dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Ini demi menjaga kelestarian TN Way Kambas dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. Seperti dilansir dari Lampung Geh News. (*)
