Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (45), warga Pekon Cahya Negri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sementara dua rekannya berinisial D dan A saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 5954 PAG milik korban.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rori Ariando, warga Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Minggu 24 Mei 2026 kemarin.
Kasat Reskrim, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di teras rumah tanpa mengunci stang pada Minggu malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dini hari, korban sempat mendengar suara dari arah teras rumah, namun ia tidak menghiraukan. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama keluarga dan saksi bernama Feri sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Pelaku A berperan mengambil dan menuntun sepeda motor ke pinggir jalan, kemudian pelaku Z dan D membongkar bodi kendaraan serta menyambungkan kabel starter hingga sepeda motor dapat dihidupkan,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor korban kemudian disembunyikan oleh tersangka Z di tempat kosnya di wilayah Way Redak.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial D dan A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya. Seperti dilansir dari Prioritastv.com.
Dalam sesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Saat ini tersangka Z berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (*)
