Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Penyelundupan 787 burung liar di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil digagalkan polisi pada Sabtu (6/1/2024).
Ratusan burung itu diangkut oleh Bus Lentera Jaya nomor polisi BG 7020 EA dan dikemas dalam 11 bok keranjang buah serta 11 kotak kardus. Ratusan burung itu berasal dari Lahat, Sumatera Selatan.
“Ratusan burung tersebut diangkut diselundupkan di bagasi bawah dengan ditumpuk barang-barang penumpang,” jelas Kepala satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto.
Aksi penyelundupan ini terungkap saat petugas mendapati informasi bahwa akan ada ratusan burung tanpa dokumen akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Setelah mendapat informasi petugas langsung bergerak dan berhasil memberhentikan bus di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tumpukan boks keranjang dan beberapa kardus berisikan ratusan burung.
Pengemudi bus dan burung-burung tersebut lalu diserahkan ke Dirkrimsus Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Burung yang diamankan yaitu burung Srigunting, Poksai Mantel, Prenjak Sikatan, Cipoh, Pleci, Konin, Siri-siri, Pentet, Gelatik Batu, dan Trucukan. Kemudian beberapa jenis burung yang dilindungi seperti Cucak Ijo Sayap Biru, Takur, Cucak Ijo Besar, Cucak Ijo Sumatera dan Cucak Ijo Kecil.
Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano mengapresiasi komitmen Polda Lampung menyelamatkan populasi burung perdagangan satwa liar ilegal. Berdasarkan catatan FLIGHT, dalam 5 tahun terakhir lebih dari 200 ribu burung liar Sumatera yang diselundupkan ke Jawa berhasil diselamatkan di wilayah Lampung.
“Saat ini populasi berbagai spesies burung Sumatera menghadapi ancaman kepunahan akibat maraknya perdagangan satwa liar ilegal. Ini menjadi ancaman serius selama bertahun tahun terhadap burung liar Sumatera,”ucapnya.
Untuk itu, peran penegak hukum di Lampung sangat penting dalam melawan perdagangan ilegal burung liar Sumatera. Menurutnya dengan penyitaan dan penegakan hukum di wilayah Lampung setidaknya telah mengganggu rantai perdagangan satwa illegal. (Rlsid)
