Polisi Bongkar Modus Penyelewengan Solar Subsidi, Truk Dimodifikasi Tampung 1.000 Liter

Yogakarta, etalaseinfo.co.id – Polres Gunungkidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan modus menggunakan truk box yang telah dimodifikasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir berinisial MRF di wilayah Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran, Kamis (05/11/2026), menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan truk box yang dilengkapi tangki penampungan tersembunyi. Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku juga menggunakan barcode pembelian BBM subsidi dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda.

“Saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan,” kata Tukiran dalam keterangan tertulis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo pada Rabu (28/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan satu unit truk box Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver keluaran 2010 dengan nomor polisi B-9606-COI.

“Personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan satu unit Kendaraan Bermotor (KBM) truk box merek Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi terpasang B-9606-COI,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan MRF yang diketahui merupakan sopir truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang sekilas tampak seperti truk box biasa itu ternyata telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

“Bagian box truk telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter,” katanya.

Tak hanya menggunakan tangki tersembunyi, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah SPBU. Setiap melakukan pengisian, MRF menggunakan barcode BBM subsidi berbeda dan mengganti pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan data pada barcode yang digunakan.

“Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti pelat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 12 lembar kartu barcode pembelian BBM bersubsidi serta 35 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Atas perbuatannya, MRF dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” katanya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *