Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu. Barang haram senilai Rp40 miliar itu polisi amankan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan terjadi Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Selain itu, Satresnarkoba Polres Lamsel bersama KSKP Bakauheni juga memeriksa kendaraan di pelabuhan.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting kemudian membeberkan kasus ini. Ia didampingi Kapolres Lamsel AKBP Deddy Kurniawan. Keduanya menggelar konferensi pers Jumat (4/9/2026).
Petugas mencurigai Honda HR-V warna putih. Mobil itu melaju menuju Jakarta. Setelah itu, petugas menggeledah mobil dan menemukan 40 paket sabu berkemasan teh China.
“Rinciannya 11 paket di pintu depan kiri. Selanjutnya 11 paket di pintu tengah kiri. Kemudian 12 paket di pintu tengah kanan. Terakhir 6 paket di bodi belakang kanan. Total 40 paket,” ujar Ginting.
Berat bruto barang bukti mencapai 42.053 gram.
Petugas langsung mengamankan pelaku berinisial NF. Dari hasil pemeriksaan, NF mengaku BJ alias R menyuruhnya. Ia bertugas mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Untuk itu ia dijanjikan imbalan Rp30 juta. Saat ini BJ alias R masuk Daftar Pencari
Selanjutnya polisi membawa barang bukti ke Polres Lamsel. Sampel sabu lalu dikirim ke Puslabfor BNN Bogor. Uji laboratorium dilakukan Senin (31/8/2026). Hasilnya positif metamfetamina.
Dengan harga pasaran Rp1 juta per gram, total sabu ini ditaksir Rp40 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan 160.000 jiwa dari bahaya narkoba.
NF kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. (*)
