Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Palas, Empat Motor dan Tiga Ayam Jago Diamankan

LAMPUNG SELATAN, etalaseinfo.co.id – Polsek Palas, Polres Lampung Selatan menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian sabung ayam di halaman belakang rumah warga Dusun III, Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Palas setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, para pemain dan penonton yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke area perkebunan dan permukiman sekitar sehingga belum ada pelaku yang berhasil diamankan. Meski demikian, petugas berhasil menguasai lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di arena perjudian.
Barang bukti yang diamankan berupa empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago yang diduga akan digunakan untuk sabung ayam, satu buah geber ayam, serta dua buah kisa atau kurungan ayam. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Palas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
“Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Bumi Asih setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Saat petugas datang, para pemain dan penonton langsung melarikan diri meninggalkan arena sehingga identitas mereka masih dalam proses penyelidikan,” ujar IPTU Suyitno.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menjadikan halaman belakang rumah warga sebagai arena sabung ayam dengan memanfaatkan lokasi yang cukup tertutup agar aktivitas perjudian tidak mudah diketahui masyarakat maupun aparat kepolisian.
“Lokasi perjudian berada di area belakang rumah warga yang relatif tertutup. Para pelaku memanfaatkan tempat tersebut sebagai arena sabung ayam yang disertai unsur perjudian. Begitu mengetahui kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan barang-barang yang ada di lokasi,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Dari lokasi kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago, satu geber ayam, serta dua kurungan ayam sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas serupa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center Polri 110. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Suyitno.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Palas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku yang melarikan diri dan memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Palas.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *