Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita hampir 3,6 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah Apartment yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram, dengan nilai diperkirakan Rp3,5 miliar. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah kamar apartemen.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan TS (36) di salah satu kamar lantai 15. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 lantai 17 yang berada dalam penguasaan TS.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kamar nomor 07 lantai 20 dan mengamankan AW (33). Saat menggeledah kamar tersebut, polisi menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Petugas juga menyita timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kosong.
Penyelidikan berlanjut ke kamar nomor 09 lantai 17. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga paket besar berisi kristal yang diduga sabu, disimpan di bawah kasur.
Dari keterangan TS, polisi kemudian menelusuri asal kunci kamar tersebut yang disebut diperoleh dari RF (36). Petugas akhirnya mengamankan RF di wilayah Kecamatan Kedaton. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika dan pihak lain yang terlibat.
“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pria tersebut menyebut barang haram itu diperoleh dari MC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” Kata Indik, Kamis (15/10/2026).
RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang tersebut dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman. Keterangan itu masih didalami penyidik.
Selain sabu seberat bruto 3.599,7 gram, polisi menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan penyimpanan.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
