Tersangka DPO pemerasan ditangkap Polsek Natar saat berada di Bandar Lampung. Foto : Istimewa
Natar Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Ferdian Saputra (22) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar saat berada di MCD Kedaton, Kota Bandar Lampung, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Ternyata pemuda pengangguran tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat tindak pidana pemerasan di kuburan cina Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam, satu unit Handphone Oppo A54 warna biru dan satu unit Handphone Vivo warna merah Beat.
Awalnya, tersangka berjumlah tiga orang yaitu Arf, Ar dan Al memvideokan anak berumur 15 tahun yang telanjang bulat dan mengancam pacarnya agar datang kembali ke kuburan tersebut.
“Setelah sampai di lokasi, korban juga ditelanjangi dan divideokan dalam keadaan telanjang bersama pacarnya,” kata Kapolsek, Kamis (31/10/2024).
Korban yang ketakutan, lalu memberikan barang-barang tersebut kepada para tersangka, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai sekira Rp16 juta dan lapor ke Polsek Natar.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah menjalani pidana sesuai dengan perbuatannya.
“Tersangka Ferdian Saputra saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal 368 KUHPidana,” pungkas Kompol Hendra Saputra. (*)
