Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Duplikat Kunci Kurang dari Sehari

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, berhasil menangkap pria berinisial MA (20) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka yang juga resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2021, ditangkap di Jalan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (14/7/2023) siang. 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor, laptop dan handphone. Pada saat itu, korban sedang tidur. 

Antara tersangka dengan korban sendiri sudah saling mengenal. Di mana sebelumnya, korban pernah mengajak tersangka main ke rumah korban.

“Tersangka bisa masuk ke dalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah,” ujar Kapolsek, Minggu (16/7/2023). 

Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku hanya sendirian dalam menjalankan aksinya. Tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami tersangka lainnya. (Rls.id)

Bagikan