Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Kendaraan Dijual Rp2 Juta

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Candipuro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan, kemudian menjualnya kepada pihak lain.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial S.S. (22), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dan A.P. (29), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkara ini kami telah mengamankan dua tersangka berinisial S.S. (22), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dan A.P. (29), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut berawal pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah Joko, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban, Hadi Jayanto (24), warga Desa Bumi Jaya, meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015 bernomor polisi BE 7853 PX kepada tersangka S.S. Pelaku berdalih hendak membeli rokok sekaligus mengantarkan sepeda motor milik temannya.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali. Berulang kali dihubungi, keberadaan pelaku maupun sepeda motor tersebut tidak diketahui. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan terhadap S.S., yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, penyidik memperoleh pengakuan bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor bersama A.P.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Candipuro bergerak menuju rumah A.P. di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pendalaman, kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Jabung dengan harga Rp2 juta.

“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan mengantarkan sepeda motor temannya. Setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, tetapi justru dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Jabung seharga Rp2 juta. Dari hasil penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hitam BE 2058 NEX yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, serta STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada siapa pun serta segera melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas IPTU Ali Humaeni. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *