Lampung Barat, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NM alias M di wilayah Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong.Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti tersebut berada dalam penguasaan NM alias M. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Lampung Barat akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
