Polres Lampung Utara Lakukan Penyelidikan Kasus Curanmor di Kotabumi Selatan

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Jajaran Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.53 WIB di area parkir BLIARD KTB, Jalan Bangau V, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Korban diketahui bernama M. Dimas, sementara kendaraan yang hilang merupakan sepeda motor Honda CRF 150 warna hijau hitam milik Sarip Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban sedang bermain biliar bersama rekannya. Sepeda motor sempat digunakan oleh teman korban bernama Fahri untuk membeli rokok.

Setelah kembali ke lokasi sekitar pukul 16.50 WIB, kendaraan diparkir dalam keadaan stang terkunci dan kunci motor telah dicabut.

Namun saat korban hendak pulang beberapa menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Petugas piket fungsi bersama piket SPKT Polres Lampung Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.

Di lokasi kejadian juga ditemukan adanya kamera CCTV yang diduga dapat membantu proses pengungkapan pelaku pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 dengan nomor rangka MH1KD1110TK677353 dan nomor mesin KD11E1676669.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar IPTU Herawati.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *