Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Utara melalui Polsek Abung Timur memfasilitasi pelaksanaan Rembuk Pekon dalam rangka penyelesaian persoalan utang piutang antarwarga di Kantor Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan pihak peminjam bersama keluarga, dengan melibatkan unsur pemerintahan desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta personel pengamanan Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Timur.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kronologi dan klarifikasi terkait kewajiban utang piutang. Berdasarkan hasil musyawarah, pihak kedua yang sebelumnya meminjam uang sebesar Rp42 juta bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp60 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi meterai.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa kegiatan Rembuk Pekon merupakan langkah penyelesaian secara musyawarah guna mencegah persoalan utang piutang berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama juga menerima titipan uang dari pihak kedua sebesar Rp27 juta yang diserahkan kepada pihak keluarga, sementara pembayaran selanjutnya akan dilakukan secara angsuran mulai 10 Oktober 2026 hingga akhir Oktober 2026 sampai kewajiban dinyatakan lunas.
IPTU Herawati menambahkan, Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri apabila terjadi persoalan terkait utang piutang.
“Apabila masih terdapat permasalahan atau pihak yang merasa dirugikan, kami meminta agar diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan perdata menimbulkan tindakan yang justru berujung pada tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dalam kegiatan tersebut, diketahui terdapat sejumlah warga yang mengaku memiliki persoalan utang piutang dengan yang bersangkutan. Pihak kepolisian masih mengimbau masyarakat yang memiliki permasalahan serupa untuk menempuh penyelesaian secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(*)
