Polres Lampura Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  — Polres Lampung Utara melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 12.16 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir minimarket dan masuk ke dalam toko untuk membeli minuman.

Namun, sepeda motor korban ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku mengambil sepeda motor dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, pelaku kemudian dilakukan interogasi dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Lampung Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan kunci kontak,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah helm warna hitam. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Lampung Utara memastikan proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *