Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Timur, tengah memburu pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak uang dan perhiasan senilai Rp64,6 juta di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Setiawan Haryono mengatakan, laporan telah diterima dan penyelidikan intensif sedang dilakukan.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp40 juta, dua unit HP, dan perhiasan emas serta perak,” ujar Iptu Setiawan, Rabu (13/05/2026) kemarin.
Korban M (44), warga Desa Beteng Sari, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung. Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP iPhone X. Dua saksi, EN (26) dan N (47), juga telah dimintai keterangan.
Saat ini tim penyidik telah membuat Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan langkah lidik di lapangan untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
“Perkara ini kami sangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai UU No. 1 Tahun 2023. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri. Kami juga minta masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke Polsek Jabung atau melalui Layanan Polisi 110,” tegasnya.
Polres Lampung Timur memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.(*)
