Lebak, etalaseinfo.co.id – Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga diangkut tanpa izin menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, Senin (26/10/2026), Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, beserta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 11 Oktober. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 32.000 ekor benih lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek.
Benih lobster tersebut diangkut menggunakan minibus Suzuki XL7 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Berdasarkan keterangan awal, benih lobster itu diduga akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan.
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Kapolres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas perikanan ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran di bidang perikanan sekaligus mendukung perlindungan sumber daya laut agar tetap terjaga.
