Dokumentasi Polres Jakpus
Jakarta Pusat, etalaseinfo.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk satu penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, Minggu (19/4/26) sekitar pukul 16.55 WIB. Korban bernama Robin, warga negara Jerman, saat itu sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan hingga kemudian dirampas oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Reynold menekankan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga identitas para pelaku ditemukan.
“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/26).
Menurut Kombes Pol. Reynold, tersangka ditangkap pada Rabu (22/4/26) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Tersangka F dan Y ditangkap saat berada di kediaman salah satu pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(TBN)
