Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu, 20 Mei 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter yang dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan BBM jenis solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Rudi Saptono dengan disaksikan aparat pekon setempat. Dari lokasi, petugas menemukan 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta mengamankan lima unit kendaraan light truck yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di SPBU.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rosali.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand. Di dalam kendaraan itu ditemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda.

Kepada petugas, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode berbeda-beda, lalu memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun.
Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan hingga polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo. Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM.
Polisi juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga BBM jenis Pertamax yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap Iptu Rosali.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik gudang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran, Sukoharjo
Mustolihudin (47), warga Pekon Banyuwangi, Sukoharjo
Catur Hermanto (40), warga Pekon Keputran, Sukoharjo
Sementara satu orang lainnya berinisial Dodi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat juga menjelaskan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda.
BBM kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk Pertalite, pelaku diketahui menjual dengan harga sekitar Rp365 ribu per jeriken berisi 33 liter dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
