Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polsek Abung Selatan melakukan pendampingan dan penggalian informasi terkait permasalahan kepemilikan tanah yang dialami seorang warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang bersengketa dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Rarem.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Hariyanto mendatangi kediaman Heni Ismaria pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan dan informasi terkait status tanah beserta bangunan rumah yang ditempati warga tersebut.
Berdasarkan keterangan Heni Ismaria, tanah seluas sekitar 1.138 meter persegi itu merupakan warisan dari orang tuanya yang diperoleh melalui Surat Keterangan Hibah. Namun, saat mengurus penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabumi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena lahan yang ditempatinya disebut masuk dalam wilayah aset Balai Besar Wilayah Sungai (UPB Way Rarem).
Heni juga menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2026 dua orang yang mengaku sebagai petugas BBWS Way Rarem mendatangi kediamannya untuk menanyakan status kepemilikan lahan. Pertemuan tersebut kemudian dimediasi oleh Kepala Desa Candimas bersama perangkat desa. Dalam proses itu, Heni mengaku sempat menandatangani surat pernyataan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak yang mengaku sebagai petugas BBWS.
Beberapa waktu kemudian, Heni menyatakan tetap meyakini tanah tersebut merupakan hak waris keluarganya. Ia mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Hibah yang diketahui Lurah Kota Alam pada 19 Januari 2016, Surat Keterangan Hibah yang diketahui Kepala Desa Candimas pada 6 Juni 2023, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas namanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas turut meninjau langsung lokasi untuk melihat batas-batas tanah yang dipersoalkan. Polisi juga memberikan imbauan kepada Heni Ismaria beserta keluarganya agar tetap tenang dan menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki sebagai bahan dalam rapat mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pihak kepolisian hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta melakukan langkah-langkah preventif melalui pendampingan, penggalian informasi, dan fasilitasi komunikasi dengan para pihak terkait.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah serta menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik dan tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara menyatakan akan terus memonitor perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut serta mendukung setiap proses yang dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan humanis dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. (*)
