Polsek Abung Semuli Limpahkan Tersangka Curas Beserta BB ke Kejari Lampura

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  – Unit Reskrim Polsek Abung Semuli melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (18/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Semuli AIPTU Indra Yusuf Purba di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 14.15 WIB.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial RY (Rudi Yanto Bin Herman), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan perkebunan Desa Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Seppina (18), warga Desa Gunung Kramat.

Dalam proses pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu buah penutup muka (sebo), dan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara beserta jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *