Tersangka FF (32) warga Lamteng, diringkus Polsek Batanghari Nuban karena terlibat curanmor. Foto : Humas Polsek
Lampung Timur, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Batanghari Nuban, berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, Kamis (19/9/2024) menyampaikan, tersangka berinisial FF (32) merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka melakukan aksinya di bulan Agustus lalu, dengan mencuri sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BE 4527 IA milik korban PA (21) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Tersangka mengambil sepeda motor korban saat sedang tidur di rumah kerabatnya, Rabu (18/9/2024),” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, polisi segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion, berikut Dokumen kendaraannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang curat,” pungkas AKP Dian Andika. (*)
