Polsek Kotabumi Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  – Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka yang diserahkan kepada JPU yakni D alias Boy, 21 tahun, warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pelaksanaan tahap II yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3095 KS, beserta BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek akan terus berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Setelah tahap II dilaksanakan, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/55/VI/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *