Polsek Kotabumi Kota Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke JPU

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  — Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (1/10/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, tiga orang tersangka masing-masing AG alias A, EY alias ET, dan KS alias P diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahapan dalam proses penyelesaian perkara. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Kotabumi Kota di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah flashdisk yang berisi video WhatsApp, satu kotak handphone Xiaomi Redmi Note beserta data IMEI, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru tua.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Bripda Krisna Dewanda, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

IPTU Herawati menambahkan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Lampung Utara melalui jajaran akan terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *