Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Lampun Utara, etalaseinfo.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan juncto pertolongan jahat (penadahan) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan telepon genggam milik seorang warga di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (32) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan telepon genggam yang sebelumnya terjatuh di jalan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Kamis (22/10/26).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ridho Wahyudi sedang menjemput anaknya pulang sekolah dengan membawa telepon genggam merek Vivo V30 yang disimpan di kantong depan.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan MT Haryono, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, telepon genggam tersebut diduga terjatuh.

Korban kemudian mendapati adanya transaksi yang tidak dikenalnya, berupa penarikan saldo DANA sebesar Rp400.000 melalui telepon genggam tersebut.

Selain itu, ditemukan pula aktivitas pembelanjaan pada akun Shopee milik terlapor serta upaya mengakses akun Netflix milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kotabumi Kota pada 14 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan I, warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo V30.

“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah IPTU Herawati.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, khususnya telepon genggam, serta segera mengamankan akun keuangan digital dan mengganti kata sandi apabila perangkat hilang atau diduga disalahgunakan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 480 KUHP, sesuai laporan kepolisian.

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan peran pihak yang diamankan serta mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *