Polsek Kotabumi Utara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (23/9/2026).

Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara AIPDA Dyan Setiyono di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka yang diserahkan berinisial BS, laki-laki berusia 18 tahun, warga Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah.

Perkara ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada 12 Juni 2026. Penyidik Polsek Kotabumi Utara kemudian melakukan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Herawati.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam keadaan aman dan lancar.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *