Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (8/6/2026).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh penyidik Polsek Kotabumi Utara, AIPDA Dyan Setiono dan AIPDA Yazid Pribadi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Kotabumi Utara IPTU Hermanto, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan yang ditangani Polsek Kotabumi Utara.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar IPTU Hermanto.
Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial Antoni Bin Alam, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Jo Pasal 591 KUHP.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta dokumen kendaraan yang terkait dengan perkara tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Herawati. (*)
