Natar, etalaseinfo.co.id – Aksi pencurian sepeda motor milik Reva (43) seorang PNS warga Jalan Padat Karya Gang Griya Pulau Mas Blok J Nomor 1 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap polisi sektor Natar.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni Ibnu Maryanto (37) dan Hendri Eka Putra (35) warga Dusun Kaliasin I RT.001 RW.000 Desa Kalisari, Kecamatan Natar, serta Ahmad Rodi Saputra (28) warga Dusun Kemala Indah RT.002 Rw.003 Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, ketiganya kini ditahan Polsek Natar.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pada hari Selasa (15/4/ 2025) sekitar jam 05.00 WIB, korban baru mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian dan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear nopol BE 2540 DBN.
Sepeda motor tersebut sebelum kejadian berada di garasi depan rumah dan para tersangka berhasil masuk dengan cara membuka pintu pagar dan merusak kunci kontak.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000,- dan melapor ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (26/5/2025).
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Natar beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dan keberadaan ketiga tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Hasil interogasi, salah satu tersangka Ibnu Maryanto mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut disertai sejumlah barang bukti.
“Untuk kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
