Polsek Natar Ringkus Lima Pelaku Perampasan dan Penadah Di Desa Way Sari Natar

Natar, etalaseinfo.co.id – Pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekitar jam 17.30 WIB. Di areal kebun di desa way Sari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan. Telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Pada saat terjadi peristiwa tersebut, pelaku  bersama seorang temannya datang ke rumah saksi yang bernama Ilham Romadhoni untuk meminta diantar ke rumah kawan pelaku di desa waysari.

Pealku kemudian diantar oleh saksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna merah putih NO POL : BE 5653 OY NO RANGKA: MH1JF P117FK707638 NO MESIN: JFP1E1698276 ATAS NAMA HERI SUSANTO yang mana kendaraan tersebut milik pelapor.

Setelah diperjalanan pelaku minta diturunkan dan menyuruh menjemput teman pelaku  setelah itu pelaku meminjam sepeda motor namun saksi mengatakan sebentar saya menghubungi pemilik motor dulu kemudian pelaku  mengeluarkan yang diduga senjata api dari saku pelaku  sehingga korban menjadi takut lalu pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut,

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

ARI ANGGARA

Kronologis Singkat penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Natar melakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 04 februari 2024 didapat informasi keberadaan pelaku, kemudian panit 1 reskrim dan panit 2 reskrim beserta anggota melakukan penangkapan dan diketahui pelaku bernama ARI ANGGARA (30) warga Rulung Raya.

Berdasarkan keterangan dari ARI ANGGARA bahwa dalam melakukan pemerasan bersama ALI (37) warga Rulung Helok, kemudian ALI berhasil diamankan, dari keterangan ALI dan ARI ANGGARA, bahwa sepeda motor hasil kejahatan dibawa kerumah sdr. BUANG (31) Warga Haduyang dan kemudian dijual ke Sdr. SUPRI (41) warga Hajimena sebesar Rp. 2.100.000, Dari hasil penjualan sdr. BUANG diberi Rp. 150.000 dan sisanya di bagi dua oleh Sdr. ARI ANGGARA dan ALI.

Dari keterangan SUPRI bahwa sepeda motor dijual kembali oleh  Sdr. BUANG sebesar RP. 2.300.000 ke Sdr. PAIMAN (43) warga Kalisari, Sdr. SUPRI mendapat Rp. 200.000 selanjutnya para pelaku dibawa kepolsek Natar untuk dilakukan penyidikan.

Setelah dilakukan Interogasi Kemudian, terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan dan pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut.

Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban turut diamankan di Mapolsek Natar, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Bagikan