Polsek Natar Ringkus Satpam PTPN 7 Karena Gelapkan Inti Sawit Seberat 48 Ton

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra saat menjelaskan. Foto : Pandu

Natar, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil meringkus karyawan PTPN yang bertugas sebagai satuan pengaman (Satpam), karena menggelapkan puluhan ton inti sawit bersama rekannya.

Identitas tersangkanya Martono (36) Satpam PTPN, rekannya yang membantu Eko Santoso (21), Rian Pradana (29) dan DD (DPO) mereka semua adalah warga Pesawaran.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, kejadian berawal pada hari Selasa (13/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA). Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Perusahan ini mengalami kerugian inti sawit sebanyak ebih kurang 48 ton atau dinilai sebesar Rp. 64.800.400 ( enam puluh empat juta delapan ratus ribu empat ratus rupiah),” papar Kapolsek, Jumat (23/2/2024).

Adapun modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam Area Kantor PTPN melalui Pos Satpam. Kemudian mengambil Inti sawit di Lokasi Pabrik Bekas Pengolahan Sawit Rejosari.

“Modus pelaku dengan cara memasukkan inti sawit tersebut ke dalam karung yang telah dibawa oleh DD (DPO) kemudian dibawa menggunakan truk,” kata Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek Natar, menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka kurun waktu bulan Januari 2023 sampai Januari 2024, telah mencuri Inti sawit sesuai hasil audit pihak PTPN 7 unit Rejosari Natar sebanyak 48 ton.

Para tersangka masuk bersama satpam PTPN yang seharusnya bertugas mengamankan, tapi justru ikut pergi kebelakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Pada saat gudang tidak ada yang menunggu akhirnya mereka melancarkan aksinya dan itu sudahberjalan selama satu tahun,” imbuhnya.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak Pencurian di PTPN 7, maka pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 20.00 WIB team tekab 308 Polsek Natar yang dipimpinnya melakukan penyelidikan.

“Lalu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku Curat di Pos Satpam PTPN 7 Unit Pematang Kiwah,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Rusman Ali Yusuf Manajer Unit Repa PTPN I Regional 7 mengatakan, pihaknya tidak sadar karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya mengamankan yang telah kami berikan kepercayaan.

“Saat diberikan kepercayaan sebagai pengaman ternyata setelah kita dalami merekalah yang melakukan pencurian,” paparnya.

Pihaknya pun mewakili PTPN 7, mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Kapolsek Natar yang telah menanggapi laporannya dan memproses sampai tersangkanya tertangkap. 

Menurutnya di dalam PTPN sendiri akan melakukan pembersihan terhadap karyawan internal yang melakukan tindakan dilarang.

“Artinya kita terbuka dengan pihak kepolisian, apabila dalam internal terlibat kasus akan kita laporkan, jadi bukan hanya eksternal tetapi internal juga,” jelasnya dilansir dari Rilis.id.

Dia berharap semoga kerjasama ini akan erat kedepannya dan kita akan melaporkan secara berkelanjutan hal seperti ini karena pihaknya tidak bisa toleransi hal kriminal walaupun karyawan sendiri. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *