Pelaku pencuri beso jalan Tol ditangkap Polsek Natar. Foto Istimewa
Natar, etalaseinfo.co.id – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka GMS diduga mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Tersangka diamankan pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Natar AKP Budi Howo, bahwa penangkapan yang dilakukan timnya setelah melakukan penyelidikan yang cukup intens. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan telah disita untuk dilakukan proses hukum.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku mengambil tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29), seorang karyawan swasta.
Modusnya, pelaku melepas dan mengangkut komponen guard rail di lokasi proyek. Barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam atau sekitar 40 meter. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp38 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai GMS yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Seperti dilansir dari Radarlamsel.com.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., kemudian bergerak pada Senin pagi (11/8/2025) dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tutup AKP Budi Howo.(*)
