Polsek Natar Tangkap Pelaku Curas di Sidosari, Pelaku Cekik Korban Sampai Pingsan

Natar, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Rajabasa Regency, Blok I Nomor 747, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung. Tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban, Ola Vania Aurora. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Pada saat korban pingsan, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Sedangkan barang-barang yang dilaporkan hilang diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 6292 MU, satu unit handphone iPhone 13, satu unit handphone merek Advan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pelaku juga mengambil sejumlah dokumen dan kartu milik korban, di antaranya STNK, KTP, SIM C, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), kartu ATM Bank BTN, dan kartu BPJS.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir hingga mencapai Rp17 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., bersama Tim Tekab 308 Polsek Natar langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Guna mengindentifikasi pelaku, Petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar.

Tim Tekab 308 kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui telah melakukan dua kali aksi pencurian lainnya di kawasan perumahan yang sama.

Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti terkait dua aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe nomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Satu buah STNK.

Satu buah BPKB.

Satu unit handphone merek Advan warna oranye.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku, seperti dilansir dari mediasiber7.com. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *