Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Talang Ali, Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MTS (26), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Gunung Timbul, Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Abung Barat,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres. Sabtu (31/10/26).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Talang Ali, Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika anak pelapor sedang bermain telepon genggam sambil berbaring di sofa di dalam rumah. Tiba-tiba, seorang pria masuk ke dalam rumah dengan menutupi sebagian wajahnya menggunakan pakaian yang dikenakannya.
Pelaku kemudian diduga langsung merampas telepon genggam dari tangan korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui bagian samping rumah menuju area perkebunan. Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian berteriak dan menangis meminta pertolongan.
Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A6c warna cokelat beserta satu buah kotak telepon genggam dengan merek dan identitas perangkat yang sama.
Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sungkai Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
