Polsek Sungkai Utara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke JPU

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Penyerahan dilakukan oleh BRIPKA Wendi Asaba dan BRIPTU Rizki Adji S., anggota Polsek Sungkai Utara, sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka yang diserahkan yakni Sadewa Kusnadi bin Helmi, laki-laki, 32 tahun, warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo Fit nomor polisi B 3306 ULF, satu buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Selanjutnya, perkara tersebut menjadi kewenangan JPU untuk diproses ke tahap berikutnya,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek akan terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/Polsek Sungkai Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 15 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *