Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (23/6/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan oleh personel Polsek Sungkai Utara, AIPTU Winarto dan AIPTU Budi Oktaniyus, di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/IV/2026/SPKT/Polsek Sungkai Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 18 April 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial PS (31), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua buah kunci letter T, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A18 warna hitam.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelum memasuki proses penuntutan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya
Ia menambahkan, Polsek Sungkai Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)
