Polsek Sungsang Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Curat

Sumsel, etalaseinfo.co.id – Polsek Sungsang, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polsek Sungsang, dengan dasar LP / B-39 / XI /2023 / SPKT.SAMAPTA / SEK.SUNGSANG / RES.BA / POLDA SUMSEL tanggal 24 November 2023 dan LP / B-41 / XI / 2023 / SPKT.SAMAPTA / SEK.SUNGSANG / RES.BA / POLDA SUMSEL tanggal 14 November 2023.

Dua pelapor, Nurjana (45) seorang guru SD dan Amran (39) seorang nelayan, melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pelaku berinisial LCD (20) yang beralamat di Desa Marga Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin.

Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean SH MH, menjelaskan bahwa pelaku LCD telah melakukan aksinya pada tanggal 13 November 2023 dan 24 November 2023 di dua lokasi yang berbeda. Pada kejadian pertama, pelaku masuk ke rumah korban di Desa Marga Sungsang, mengambil HP merk Iphone 11, menyebabkan kerugian sebesar Rp 9.200.000. Pada kejadian kedua, pelaku melakukan pencurian di rumah pelapor di Desa Sungsang I, menyebabkan kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka di Lrg. Buyut, Desa Sungsang I. Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Tim Lobster untuk menangkap pelaku.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan pada saat penangkapan berhasil disita sebilah parang dan dua handphone merk Iphone 11 dan Oppo Reno 5 sebagai barang bukti.

“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatan pencuriannya bersama barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Sungsang.

Akhirnya Polsek Sungsang berhasil menangkap pelaku yang sering melakukan aksinya di wilayah hukumnya, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)

Bagikan