Sepeda motor Honda Supra Fit yang diamankan dari tangan pencuri di Kecamatan Tanjung Sari, Lamsel, Jumat (25/11/2023). Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Dua tersangka pencuri rumahan di Dusun Cinta Jaya, Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Kedua tersangka adalah Sukardiman (35) warga Desa Kertosari dan Hendri Setiono (22) warga Dusun Cinta Jaya C, Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di rumah Bisri (66).
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit dengan Nopol BE 7729 ES
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Minggu (26/11/2023)
Mendapat laporan dari warga, Panit 1 Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Fajar, langsung memimpin penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Sabtu (26/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang di back-up Polres Lamsel, menangkap Sukardiman dan Hendri Setiono di rumahnya masing-masing.
“Selain mengamankan dua tersangka, anggota juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan juga alat yang digunakan,” imbuh Kompol Martono.
Saat ini Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (Rls.id)
