Tanjung Bintang, etalaseinfo.co.id – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap tersangka pencuri handphone.
Tersangka yang diamankan adalah Ponidi (40) seorang petani warga Dusun Tanjungsari, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang Lamsel.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 16.30 Wib.
“Tersangka mengakui perbuatannya tersebut, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu kamar dengan pisau dan mengambil dua buah handphone (HP) milik korban,” ujar Kapolsek, Sabtu (3/6/2023).
Aksi tersangka menurut Kapolsek Kompol Martono dilakukan Senin (22/5/2023) sekira pukul 02.00.Wib di rumah tetangganya Agus (44).
Akibat perbuatannya, korban kehilangan HP merk OPPO A31 warna hitam dan Invinix type Hot 9 warna ungu kombinasi. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp3 juta.
“Berdasarkan laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (AP)
