Polsek Tanjung Bintang Cokok DPO Pelaku Curat Warga Lamtim

Tanjung Bintang, etalaseinfo – Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjungbintang, Budiman (19) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil dicokok Polisi, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 12.10 Wib.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya oleh Tekab 308 Presisi Polsek di back up Tekab 308 Presisi Polres Lamsel.

“Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV Desa Jatibaru, Tanjungbintang, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek, Senin (22/5/2023).

Awalnya tersangka bersama rekannya Edo (Tertangkap lebih dulu) melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR.

Sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah saksi Arsiah. Saat itu, korban sedang berbincang di dalam rumah saksi, kemudian sesekali keluar untuk melihat sepeda motor yang berada di teras rumah.

Sekira pukul 21.00 Wib, saksi melihat keluar rumah dan sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Mapolsek Tanjungbintang.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Pasal yang dikenakan yakni 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Rls.id)

Bagikan