Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buruh Maling di Gudang PT Semen Pozolan

Seorang buruh yang menjadi tersangka pencurian di gudang PT Semen Pozolan diringkus Polsek Tanjung Bintang. Foto : Humas Polsek

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Menjadi buruan polisi, karena terlibat pencurian di gudang milik PT Semen Pozolan di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, seorang buruh akhirnya berhasil diringkus Polsek Tanjung Bintang. 

Mulyanto alias Bodol (39) warga Dusun Kampung Sawah, Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka diringkus pada hari Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 02.15 WIB oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek. 

“Penangkapan tersebut dari hasil penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di rumahnya,” kata Kapolsek, Minggu (12/5/2024).

Menurut Kompol Samsari, aksi tersangka dilakukan bersama rekan-rekannya dan salah satunya berhasil ditangkap atas nama Aldo Valentino pada hari Senin (26/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB. 

Mereka masuk ke dalam lokasi gudang melalui tembok pagar yang ambruk dan lokasinya berada di bagian belakang, serta masuk melalui lubang ventilasi.

Setelah itu, kawanan pencuri tersebut mengambil kabel tembaga dengan cara dipotong memakai gunting baja dan linggis. 

“Saat membawa kabel hasil curian, dilihat oleh security dan diteriaki maling,” imbuh Kompol Samsari. 

Mendengar teriakan tersebut, mereka melarikan diri dan Aldo Valendino berhasil diamankan oleh security saat itu juga. 

Sedangkan lima orang lainnya diantaranya Bodol, Be, Al, Sen dan Ot melarikan diri dan menjadi buronan polisi. 

Akibatnya, perusahaan saat itu mengalami kerugian 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY dengan ukuran 4 X 120 MM merek SUPREME senilai Rp5 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*) 

(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *