Salah satu pengguran yang melakukan pencurian sepeda motor dan HP, ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang. Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Dua orang pengangguran Anggis Saputra (21) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari dan Na (17) warga Desa, Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksi pencurian di rumah korban saat ditinggal nonton lomba 17 Agustus.
Pencurian dilakukan kedua tersangka pada hari Minggu (1/9/20240 sekira pukul 21.30 di rumah orang tua korban yang berada di Desa Purwodadi Dalam.
Kedua tersangka menncuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BE 6564 OE dan dua unit handphone (HP) merek Oppo A16 serta Samsung Galaksi warna hitam yang sedang berada di atas Kasur.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan peristiwa pencurian yang dilaporkan korban dan berhasil menangkap dua remaja tersebut berikut menyita barang bukti hasil kejahatan.
“Iya benar, korban mengalami kerugian Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek guna proses hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, dilansir dari Rilisid. Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan laporan dari korban, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan peristiwa tersebut, dan hasilnya didapat informasi, bahwa yang telah melakukan pencurian yakni Anggis dan Na.
Berdasarkan informasi tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap Anggis dan Na berikut diamankan satu unit HP merek Oppo A16. Sedangkan sepeda motor Honda Beat dan HP Samsung Galaksi telah dijual kepada sesorang yang belum dikenal di Kecamatan Jati Agung.
“Team masih melakukan penyelidikan terhadap siapa identitas pelaku penadah barang hasil curian tersebut. Sedangkan kedua tersangka telah kita tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Samsari. (*)
